Kompas TV nasional viral

Pastikan Keamanan Data Pribadi dengan Mengikuti 4 Tips Berikut Ini

Kompas.tv - 4 September 2021, 15:32 WIB
pastikan-keamanan-data-pribadi-dengan-mengikuti-4-tips-berikut-ini
Ilustrasi perlindungan data pribadi. (Sumber: Unsplash/Dan Nelson)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bocornya nomor induk kependudukan (NIK) hingga sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial membuat heboh publik.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh pun meminta masyarakat tidak menyebarkan data pribadi milik orang lain karena hal tersebut termasuk tindak pidana.

Zudan mengungkapkan, ketentuan pidana untuk tindakan tersebut telah diatur dalam Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 24 Tahun 2013.

"Ini bukan (soal) kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," kata Zudan dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: Komentari Bocornya Data Jokowi, Gibran: Jangan Cetak Sertifkat Vaksin, Cukup Aplikasi PeduliLindungi

Dalam pasal 94 UU Adminduk disebutkan bahwa setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000.

Dari kejadian tersebut, perlu diingat kembali betapa bahaya data pribadi yang bocor ke tangan orang lain atau khalayak ramai.

Karena bagi mereka yang berniat tidak baik, data yang bocor itu dapat disalahgunakan untuk berbagai macam kepentingan.

Maka dari itu, untuk menjaga informasi pribadi, simak sejumlah tips di bawah ini terkait pengamanan data diri seperti NIK.

Baca Juga: Pakar: Bocornya Data Jokowi Bukti Aplikasi PeduliLindungi Tak Aman

1. Jangan sembarangan memberikan NIK

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sempat mengatakan penyalahgunaan data pribadi tanpa konsen pemilik termasuk tindakan ilegal yang dapat dipidanakan dan kena denda.

"Jadi jaga NIK itu pasti, jangan terlalu mudah memberikan data NIK dengan kita tahu betul apa tujuannya," kata Johnny, dikutip dari laman resmi Kementerin Komunikasi dan Informatika, Senin (29/6/2021).

Jadi, Johnny pun menyarankan masyarakat untuk lebih selektif dalam memberikan NIK serta mengganti kata sandi pada akun-akun media elektronik secara berkala agar datanya terlindungi.

Selain itu, masyarakat juga perlu hati-hati ketika meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), terutama saat hendak memfotokopinya.

2. Pastikan pihak yang menerima data pribadi sudah tepat

Saat mengakses aplikasi online, baik fintech, e-commerce, maupun media sosial, para pengguna harus memastikan data pribadi apa yang dicantumkan dalam aplikasi tersebut.

Pengguna juga perlu memastikan memastikan keamanan yang diberikan platform tersebut untuk data pribadi yang akan dibagikan.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Vice President Infrastruktur dan Technical Support Blibli.com Ongkowijoyo.

"Apabila Anda melakukan transaksi pinjaman online atau e-commerce dengan pembayaran melalui kartu kredit pasti yang diminta adalah informasi kartu kredit, pasti soal itu, bukan soal pin-nya," jelasnya, dikutip dari KompasTekno, Selasa (10/12/2019).

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Menkes Langsung Tutup Seluruh Data Pejabat

3. Hati-hati saat instal aplikasi

Saat akan memasang aplikasi atau mengikuti layanan tertentu di gawai dan diharuskan menyertakan KTP, maka pastikan layanan tersebut bisa dipercaya.

Melansir Kompas.com, Selasa (27/4/2021), pengamat teknologi informasi, Ruby Alamsyah, mengatakan penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia sudah marak sejak beberapa tahun terakhir.

Ruby mengungkapkan pinjol ilegal mencuri data pribadi dengan cara menanamkan fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang oleh pengguna di perangkatnya.

Ruby menyebutkan fitur-fitur mirip spyware itu antara lain muncul dalam bentuk permintaan izin akses SMS, WhatsApp, lokasi, dan juga kamera smartphone.

Selain pencurian data yang dilakukan pinjol ilegal, masyarakat juga diresahkan dengan jasa pembuatan KTP fiktif.

Ada dugaan bahwa data yang dibutuhkan untuk pembuatan KTP itu diperoleh dengan cara mencuri data-data pribadi melalui smartphone.

4.Hindari mengunggah foto dokumen atau identitas pribadi

Foto KTP sejatinya bisa menjadi sasaran empuk bagi orang yang tidak bertangung jawab, apalagi dokumen-dokumen pribadi.

Oleh karena itu, hindari mengunggah gambar yang berkaitan dengan informasi pribadi di dunia maya.

Namun, jika sebuah aplikasi meminta foto identitas, pastikan aplikasi tersebut memang terpercaya dan membutuhkan data tersebut untuk kepentingan layanan yang diberikannya.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Menkominfo: Tanya Kemenkes, Data Center Kominfo Aman

Kendati demikian, kebocoran data seperti NIK bisa juga terjadi karena kelalaian pihak ketiga selaku yang dipercaya menerima data tersebut.

Sebelumnya, NIK Presiden Joko Widodo dikabarkan tersebar di media sosial secara lengkap sebanyak 16 digit beserta informasi pribadi yang rinci.

Mulai dari data pribadi, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, riwayat organisasi, riwayat penghargaan hingga publikasi yang pernah dilakukan,

Adapun informasi tersebut berasal dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada bagian form calon Presiden RI untuk Pemilu 2019.




Sumber : Kompas.com/KompasTekno




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x