"Kami berkomitmen akan membuat terang kejadian ini. Kita akan kerja sama dengan KPI karena yang dilaporkan semua pegawai KPI," ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: LPSK Minta Masyarakat dan Penegak Hukum Tak Menghakimi Korban Kekerasan Seksual Saat Melapor
Para terlapor terancam hukuman pidana Pasal 281 juncto Pasal 335 dan Pasal 289 KUHP.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” demikian isi Pasal 281 KUHP terkait pelanggaran kesopanan.
Sementara, Pasal 289 KUHP mengancam para terduga pelaku dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Ketika ini terbukti para terduga pelaku melakukan kejahatan seksual dan perundungan, maka kami dengan tegas akan memberi sanksi di antaranya memberhentikan dari KPI,” ujar Komisioner KPI Nuning Rodiyah.
Seperti diketahui, seorang pegawai KPI Pusat berinisial MSA menjadi korban pelecehan seksual oleh sekelompok pegawai lain selama 2011-2021.
MSA menyebut, 8 orang pelaku beramai-ramai melakukan bullying, melecehkannya secara seksual, mengancam, hingga melakukan kekerasan fisik padanya.
Baca Juga: Kenapa Laki-Laki Korban Kekerasan Seksual Banyak yang Diam? Komnas Perempuan: Sering Tak Dipercaya
Para terduga pelaku berinisial RM, TS, SG, RT, FP, EO, CL, dan TK. Akan tetapi, pihak korban hanya melaporkan RM, FP, RT, EO, dan CL pada polisi.
Pelecehan seksual dan bullying itu membuat korban menderita masalah kesehatan mental berupa Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dan sakit fisik berupa hipersekresi cairan lambung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.