2. Menetapkan suatu sanksi dan kesediaan bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran data masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi.
David menyebut ada pelanggaran UU ITE dari pembuat dan operator PeduliLindungi yang menyatakan tidak akan bertanggung jawab atas kebocoran data pribadi.
"Ketentuan Pembatasan Tanggung Jawab yang dimuat dalam Aplikasi Peduli Lindungi justru telah melanggar Undang Undang ITE dan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo," tegas David.
Baca Juga: NIK Presiden Jokowi Tersebar, Kemendagri: Memang Sudah Beredar
Menurut David, ketidakmauan pembuat dan operator aplikasi PeduliLindungi untuk menjamin keamanan data masyarakat adalah aneh.
“Kan aneh disebutkan dalam aplikasi Peduli Lindungi tidak menjamin penyelenggaraan sistem elektronik Peduli Lindungi tidak terganggu, tepat waktu, aman, bebas dari kesalahan. Padahal UU dan Peraturan Pemerintah mewajibkan penyelenggara sistem untuk menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab," urai David.
David menyebut, klausul ketentuan PeduliLindungi yang tidak bertanggung jawab atas pelanggaran data masih ada.
Ia menilai, masyarakat sebagai pemilik data sebenarnya berhak menggugat hak keamanan data yang dilanggar sesuai UU dan peraturan yang ada.
Apalagi, ada Presiden Jokowi sendiri ikut terdampak kebocoran data pribadi dari aplikasi PeduliLindungi.
“Hari ini saya membaca di media bahwa sertifikat vaksinasi Presiden Jokowi beredar… Kita berharap ada respons positif dari pemerintah, khususnya Presiden dan Kementerian terkait atas usulan-usulan kami, sehingga masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi benar benar dilindungi hak atas data data pribadi mereka,” pungkas David.
Baca Juga: Profil Coki Pardede, Komika yang Terkenal dengan 'Dark Jokes' Kini Terseret Kasus Narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.