Serta tidak ada pengaturan tentang kekerasan seksual berbasis online dan korban kekerasan seksual berbasis disabilitas.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Baleg DPR RI untuk menyesuaikan RUU PKS dengan kebutuhan korban.
"Sebagai masyarakat sipil kita perlu menguatkan kembali solidaritas kita pada korban kekerasan seksual dengan mendesak Baleg DPR RI untuk menyesuaikan materi RUU PKS dengan kebutuhan korban," pungkasnya.
Dalam pernyataan sikap yang diterima Kompas TV, KOMPAKS menuntut kepada Baleg DPR RI untuk:
Baca Juga: Kenapa Laki-Laki Korban Kekerasan Seksual Banyak yang Diam? Komnas Perempuan: Sering Tak Dipercaya
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Baleg DPR RI melalui perwakilan tim penyusun, Sabari Barus, menyatakan pengubahan judul disesuaikan dengan pendekatan hukum yang mana kekerasan seksual sebagai pidana khusus.
"Terkait dengan aspek judul, sesuai dengan pendekatan hukum dalam kerangka penyusunan, kekerasan seksual sebagai pidana khusus, maka judul sebaiknya menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Sabari Barus dalam Rapat Pleno Penyusunan Draf RUU di Gedung Senayan Jakarta, Senin (30/8/2021).
Selain itu, Barus juga menjelaskan kata "penghapusan" terkesan sangat abstrak lantaran jika diartikan hilang sama sekali, akan mustahil untuk dicapai.
Oleh karena itu, pihaknya memandang perlu untuk mengubah kata penghapusan menjadi tindak pidana.
"Kami memandang tepat dengan menggunakan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Barus.
Selain karena arti dari "penghapusan" yang abstrak, Barus juga menyebut ada tiga pendekatan hukum yang dijadikan kerangka penyusunan RUU PKS.
Pertama, kekerasan seksual sebagai tindak pidana khusus di mana perbuatan dirumuskan dengan menyebut unsur-unsur sekaligus hukuman dari tindak pidana tersebut.
Kedua, melalui perspektif korban yang tentu berbeda dengan hukum pidana pada umumnya lantaran beorientasi pada penindakan pelaku.
Ketiga, pendekatan hukum acara yang menggunakan basis Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan aturan-aturan khusus sesuai karakter kekerasan seksual dalam RUU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.