PROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari sebelum terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK disebut gemar melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Dilansir dari Tribunnews.com, alasan yang biasa mendasari mutasi lantaran pejabat atau ASN tersebut tidak pro dengan kebijakan Tantri.
Sebelum akhirnya ditahan oleh KPK karena jual beli jabatan kepala desa, pada satu bulan lalu, setidaknya ada 3 ASN eselon II dan 15 ASN III yang dirotasi.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Tiga ASN eselon II
- R Umar sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman & Pertanahan
- Hengky Cahyo Saputra sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Penataan
- Taufik Alami sebagai Kepala Dinas Perhubungan
15 ASN eselon III
- Ferry Pribadi sebagai Camat Krucil
- Imron Rosadi sebagai Camat Pakuniran
- Teguh Prihantoro sebagai Camat Tiris
- Febria Hidayat sebagai Camat Kotaanyar
- Selviningtyas sebagai Camat Dringu
- Mariyono sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan & Kearsipan
- Maliki sebagai Dinas Sosial
- Suud Maheli sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang & Jasa Sekretaris Daerah
- Soeharto sebagai Sekretaris Dinas PUTR
- Raden Retno sebagai Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman
- Juhono sebagai Kepala Bagian Adminitrasi
- Muhammad Abdi Utoyo sebagai Kepala Tata Ruang Dinas PUTR
- Asrul Bustani sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUTR
- Nasir sebagai Sektoris Dinas Peizinan & Perdagangan.
Baca Juga: KPK Angkut Lima Koper Usai Geledah Rumah Bupati Probolinggo
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian Kabupaten Probolinggo Yulius Christian, rotasi merupakan hal lumrah dalam suatu organisasi.
Namun, ketika wartawan menanyakan sudah berapa kali rotasi dilakukan selama masa jabatan Puput Tantriana Sari sebagai Bupati Nonaktif Probolinggo, pihaknya mengaku tidak ingat.
"Saya tidak ingat ya. Tapi itu (mutasi) hal yang biasa. Pertimbangannya agar ASN bisa terus terpacu meningkatkan kinerjanya," kata Yulius dilansir Tribunnews.com, Jumat (3/9/2021).
Dalam keterangannya, Yulius juga membantah bahwa mutasi berkaitan dengan motif Bupati Tantri untuk memberi hukuman untuk ASN yang sering mengkritisi kebijakan pemerintahannya.
Proses mutasi, lanjutnya, dipastikan telah melewati objektivitas kinerja ASN.
"Itu tidak bisa dibuktikan. Kita bicara yang pasti-pasti saja," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa lima koper usai geledah rumah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Kamis (2/9/2021).
Selain rumah pribadi, KPK juga melakukan penggeledahan di tempat lain, yaitu Kantor Pemkab Probolinggo, rumah dinas bupati, dua kantor kecamatan, dan satu kantor desa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan kepala desa.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin serta mengamankan barang bukti Rp326.500.000.
Dari kasus tersebut total ada 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Dari 22 tersangka yang ditetapkan, KPK hanya melakukan penahanan langsung terhadap 5 orang.
Kelimanya adalah, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Hasan Aminudin, Camat Krenjengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhammad Ridwan, Pejabat Kader Karangren Sumarto.
Baca Juga: Bupati Ditahan KPK, Timbul Prihanjoko Ditetapkan sebagai plt Bupati Probolinggo
Kelima tersangka akan ditahan 20 hari ke depan terhitung 31 Agustus sampai 19 September 2021 di lokasi yang berbeda.
Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Hasan Aminudin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Doddy Kurniawan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.