Kompas TV nasional hukum

Deretan Fakta Perundungan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja KPI

Kompas.tv - 3 September 2021, 08:25 WIB
deretan-fakta-perundungan-dan-pelecehan-seksual-di-lingkungan-kerja-kpi
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (Sumber: kpi.go.id)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

Pelaku diduga 8 orang 

Dalam pesan berantai pelaku diduga berjumlah delapan orang dengan jenis kelamin laki-laki yang masing-masing memiliki peran berbeda. 

Sejak 2011 korban MSA mendapat perundungan dan pelecehan seksual. Puncaknya terjadi pada 22 Oktober 2015 di kantor KPI Pusat. 

Menurut pengakuan MSA, saat itu lima dari delapan terduga pelaku melakukan tindakan tidak senonoh, saat korban sedang bekerja.

Ada yang memegang badan korban, ada yang mencoret-coret bagian tubuh korban. 

Masih aktif di KPI

Komisioner KPI Nuning Rodiyah menjelaskan delapan terduga pelaku masih aktif bekerja di KPI Pusat dengan status non pegawai negeri sipil.

Menurut Nuning, KPI telah meminta keterangan dari delapan terduga pelaku terkait dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami korban MSA.

Baca Juga: KPI Komitmen Bela Korban Pelecehan Seksual

Untuk memudahkan proses investigasi di KPI dan di kepolisian delapan terduga pelaku dan korban sementara dibebas tugaskan.

Nuning menegaskan pihaknya bakal memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian jikajika para terduga pelaku terbukti melakukan tindak pidana yang sedang diselidiki kepolisan.

Ancaman 9 tahun bui

Dalam penyelidikan kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di KPI kepolisian menetapkan dugaan pelangaran Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 jo Pasal 335 KUHP yaitu perbuatan cabul disertai ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x