JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung Polri yang turun tangan mengusut kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap seorang pegawai di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS oleh rekan kerjanya.
Ahmad Sahroni menilai kasus perundungan di tempat kerja adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi karena menimbulkan efek luar biasa terhadap korban.
Baca Juga: Utas Pelecehan Seksual di Kantor Viral, Ini Kata Ketua KPI
"Apalagi kita tahu bahwa kasus perundungan itu sudah dialami secara bertahun-tahun dan terjadi di salah satu lembaga negara. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/9/2021).
"Oleh karena itu, kenapa kami di NasDem gencar memperjuangkan RUU PKS? Agar pelaporan-pelaporan kasus seperti ini bisa lebih efektif penindakannya,"
Lebih lanjut, Sahroni menyoroti pengakuan korban yang sudah mengadu ke Polsek Gambir, namun justru oleh pihak kepolisian korban diminta mengadukannya ke atasan, sehingga bisa diselesaikan secara internal.
Menurut Sahroni, tugas polisi adalah memproses laporan yang masuk dari masyarakat, apalagi jika tindakan yang diadukan ada unsur pidananya yaitu penganiayaan.
Baca Juga: Polisi: Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Belum Pernah Lapor ke Polsek Gambir
Sahroni mengaku menyayangkan sikap Polsek Gambir yang justru tidak menganggap serius laporan korban.
"Kalau begini, sangat disayangkan karena nantinya korban perundungan jadi enggan mengadu ke polisi, lalu kita mau membiarkan saja tindakan seperti ini terjadi?" ucap Sahroni.
"Bagaimana kalau yang dirundung anak kita sendiri? Karenanya polisi juga harus telusuri jajarannya yang dimaksud."
Menurut dia, korban MS juga wajib mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan perawatan untuk memulihkan mentalnya yang tertekan.
Baca Juga: Polisi Akan Periksa 5 Terlapor soal Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI
"Saya tegaskan bahwa kami menolak keras perundungan di tempat kerja atau di mana pun, dan negara harus berdiri bersama korban," katanya.
Sebelumnya, seorang pria yang mengaku sebagai pegawai KPI Pusat mengaku sebagai korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat dalam kurun waktu 2011 hingga 2020.
Pengakuan korban itu muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Dalam pengakuan itu, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.
Baca Juga: Sempat Ditolak, Laporan Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual Pegawai KPI Ditangani Polres Jakpus
Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan perundungan dalam bentuk apa pun.
KPI mendukung kepolisian mengusut kasus pelecehan seksual dan perundungan yang diduga dilakukan oleh tujuh pegawainya terhadap seorang pegawai KPI Pusat.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa Bareskrim akan menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di Kantor KPI Pusat.
Menurut dia, penanganan perkara tersebut akan diarahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Sikapi Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerjanya, KPI Akan Lakukan 3 Langkah Ini
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.