JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) pengembang reklamasi Pulau H, PT Taman Harapan Indah, melawan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dilihat dari website MA, MA memutuskan mengabulkan PK PT Harapan Indah pada perkara nomor 84 PK/TUN/2021 yang diketok oleh Ketua Majelis Supandi dengan anggota Yulius dan Yosran. Adapun panitera pengganti yaitu Teguh Satya Bhakti.
"KABUL PK., BATAL JUDEX JURIS., ADILI KEMBALI., TOLAK GUGATAN (CF. JF. PT)," begitu bunyi putusan PK dikutip dari website MA, Kamis (2/9/2021).
Ketika dihubungi, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan mengenai putusan tersebut.
Namun, menurut Yayan, jika putusan MA seperti itu maka interpretasinya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan justru menjadi pihak yang memenangkan PK tersebut.
"Sebaliknya justru Gubernur sebagai pihak yang menang karena PK pengembang reklamasi Pulau H ditolak, jadi SK pembatalan izin reklamasi sah sesuai putusan PK tersebut," kata Yayan kepada KompasTV, melalui pesan singkat, Kamis.
Saat ini, KompasTV tengah berusaha mengonfirmasi mengenai putusan ini kepada Juru Bicara MA, Andi Samsan Nanto, namun belum mendapat respons hingga saat ini.
"Gugatan tidak diterima, kemudian majelis hakim PK mengadili kembali mengubah putusan menjadi: Gugatan ditolak. Beda arti dan konsekuensi antara amar putusan ditolak dan tidak diterima," kata Yayan.
Baca Juga: Gubernur Anies Sebut Hentikan Reklamasi Langkah Tepat Cegah Penurunan Muka Tanah
Sengketa ini berawal dari pencabutan izin pembangunan 13 pulau reklamasi melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 yang diterbitkan Anies pada 6 September 2018, termasuk izin reklamasi Pulau H.
PT Taman Harapan Indah selaku pengembang kemudian menggugat SK tersebut, sepanjang yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019.
Pada gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK terkait pencabutan izin Pulau H dan meminta PTUN memerintahkan Anies untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.
PTUN mengabulkan gugatan tersebut pada 9 Juli 2019 lalu dengan nomor registrasi 24/G/2019/PTUN-JKT.
Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.
Anies kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 18 Juli 2019.
Pada 2 Desember 2019, PTTUN memutus permohonan banding Anies dan memutuskan membatalkan putusan PTUN dan membuat putusan sendiri.
PTTUN memutuskan untuk tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut.
Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.
Baca Juga: Jawaban Anies Soal Isu Terima Rumah Mewah Hasil Reklamasi
Karena itulah, Anies dan PT Taman Harapan Indah kemudian sama-sama mengajukan kasasi ke MA.
Anies mengajukan kasasi karena SK yang dia diterbitkan dibatalkan oleh PTTUN.
PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi karena PTTUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau H.
Di tingkat kasasi, MA memenangkan Anies. Mendapati hal itu, giliran PT Taman Harapan Indah yang tidak terima dan mengajukan PK.
PK kemudian dikabulkan oleh MA pada putusan bertanggal 19 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: Total Luas Lahan Reklamasi Ancol Adalah 155 Hektar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.