Menurut Novel, hasil temuan pemeriksaan mendalam Komnas HAM dan Ombudsman itu menggungkap telah terjadi perbuatan melawan hukum atau norma yang dilakukan pimpinan KPK.
Baca Juga: Tok! MK Putuskan Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Soal Alih Status Pegawai Jadi ASN
Hal tersebut dilakukan dengan maksud untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK. Novel menyebut hal inilah yang merupakan inti masalah sebenarnya.
Novel menegaskan, dalam sejumlah aturan baik undang-undang, peraturan pemerintah, perkom atau aturan lainnya, tidak ada satupun dasar hukum yang menyatakan ada proses yang menyatakan lulus atau tidak lulus.
"Atau pemberhentian," kata Novel.
Seperti diketahui, MK menolak permohonan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan KPK Watch menyangkut TWK.
Baca Juga: Novel Baswedan: Terima Kasih Komnas HAM Telah Tunjukkan Integritas dan Keberanian
Adapun perkara tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia yaitu Yusuf Sahide. Dalam permohonannya, KPK Watch meminta MK menyatakan tes TWK inkonstitusional.
Selain itu, KPK Watch juga meminta MK agar memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK menarik kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.
"Mengadili. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan yang dikutip dari YouTube MK, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Novel Baswedan: KPK Bukan Milik Firli dan Kawan-kawannya, tapi Milik Negara, Milik Masyarakat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.