“Pandemi Covid-19 digunakan sebagai alat untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri. Presiden Joko Widodo bahkan tidak menindak tegas pejabatnya yang diduga terlibat dalam konflik kepentingan distribusi Ivermectin,” tulis ICW dalam siaran pers mereka pada 22 Juli 2021.
Kini, pihak Moeldoko menyatakan akan menggugat dua peneliti ICW, yaitu Egi Primayoga dan Miftachul Choir dengan pasal pencemaran nama baik UU ITE.
“Ini menjadi sebuah pembelajaran bagi kita semua. Cara-cara sembrono seperti ini akan merusak karena ini mengarah pada pembunuhan karakter seseorang yang kebenarannya tidak jelas,” kata Moeldoko pada konferensi pers, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Moeldoko Sebut ICW Sembrono dan Klaim Kebenaran Tunggal Lewat Riset Distribusi Ivermectin
“Apalagi dengan pendekatan-pendekatan ilmu cocokologi. Ini apa-apaan?” imbuh Moeldoko.
Moeldoko menyebut, sebenarnya ia dapat memberi kesempatan pada ICW untuk meminta maaf dan melakukan klarifikasi lewat tiga kali somasi.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Moeldoko menilai ICW bersalah terkait tuduhan Moeldoko melakukan ekspor beras.
“Pak Moeldoko dituduh bekerja sama dengan Noorpay dan HKTI melakukan ekspor beras. Mereka mengatakan, itu kami misinformasi. Kalau misinformasi, berarti Anda salah dong. Kalau salah, cabut pertanyaan dan minta maaf,” kata Otto.
Menurut Otto, pihak ICW memiliki niat jahat atau mens rea untuk merusak nama baik Moeldoko dengan tidak meminta maaf.
“Tapi dia tidak meminta maaf, meskipun mengaku salah. Menurut kami ini terbukti ada mens rea, ada niat untuk mencemarkan nama baik Pak Moeldoko,” lanjutnya.
Baca Juga: 5 Fakta Bola Panas ICW dan Moeldoko: Ogah Minta Maaf, Ancaman, hingga Konflik Kepentingan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.