Baca Juga: Sanksi Etik terhadap Lili Pintauli Siregar Dinilai sebagai Pukulan untuk KPK Era Firli
Adapun perbuatannya melibatkan KPK dalam permasalahan pribadi saudaranya, Ruri Prihatini Lubis, dengan perusahaannya PDAM Tirta Kualo, bahkan meminta bantuan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, mengakibatkan menurunnya penilaian masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga negara.
"Perbuatan terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjaga kepercayaan publik kepada KPK dalam menangani tindak pidana korupsi," ujar Albertina.
"Tetapi perbuatan terperiksa yang meminta bantuan dan menghubungi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial bahkan memberikan saran untuk menghubungi pengacara tertentu justru berdampak negatif pada penanganan perkara di KPK."
Baca Juga: Febri Diansyah Kritik Sanksi Lili Pintauli: Cuma Potong Gaji Rp 1,85 Juta per Bulan, Menyedihkan
Selain tidak patut dan tidak pantas, perbuatan Lili juga dinilai dapat berdampak merugikan citra KPK.
Selain itu, juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPK sebagai lembaga negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Majelis etik yang terdiri atas Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Harjono menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan dua perbuatan.
Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi. Kedua, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Sanksi Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar dari Dewas KPK Terlalu Ringan
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.