Kompas TV nasional hukum

Pengadilan Tinggi DKI Bakal Putuskan Vonis Banding Rizieq Shihab soal Kasus Tes Swab Hari Ini

Kompas.tv - 30 Agustus 2021, 11:11 WIB
pengadilan-tinggi-dki-bakal-putuskan-vonis-banding-rizieq-shihab-soal-kasus-tes-swab-hari-ini
Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Selasa (6/4/2021). (Sumber: Dok. Tim kuasa hukum Rizieq Shihab/Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Lebih lanjut, Sugito lantas membandingkan hukuman yang diterima Rizieq Shihab dengan para koruptor di Tanah Air.

Menurutnya, banyak koruptor yang divonis hukuman penjara rata-rata hanya empat tahun. Padahal, aksi mereka jelas-jelas merugikan negara.

Selain itu, Sugito juga menyinggung vonis bagi jaksa Pinangki Sirna Malasari yang mendapat pemotongan oleh Majelis Hakim tingkat banding.

Padahal kata dia, jelas-jelas Pinangki telah menyelewengkan dan menyalahgunakan kewenangan serta kekuasaan sebagai penegak hukum.

Baca Juga: Dua Putusan Banding Kuatkan Vonis Tingkat Pertama, Rizieq Shihab Buka Peluang Lanjut ke Kasasi

"(Hukuman) Pinangki dipotong 4 tahun dari 10 tahun. Itu kehebohan yang menimbulkan kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan, ini (kasus Rizieq) yang hanya menyangkut hasil swab saja kok tiba-tiba diputus sampai 4 tahun," katanya.

Atas dasar itulah, Sugito berharap keputusan Majelis Hakim tingkat banding nantinya dapat menjatuhkan vonis secara adil.

Sebab, dirinya meyakini putusan terhadap Rizieq Shihab soal pelanggaran protokol kesehatan ini merupakan hukuman yang dipolitisasi.

"Ini kalau bukan karena denda politik, tidak mungkin diputus putusan yang menurut saya tidak masuk akal," ujar Sugito.

Baca Juga: Demo Tuntut Pembebasan Rizieq Shihab Berujung Ricuh, Polisi Kini Tetapkan 4 Tersangka

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Atas dasar itu, kemudian Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan 4 tahun penjara untuk terdakwa Rizieq Shihab.

Baca Juga: Tersangka Kericuhan Simpatisan Rizieq Shihab Menyerahkan Diri Setelah Sempat Buron Selama Dua Hari

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x