c. Kurikulum yang digunakan merupakan materi pembelajaran esensial yang dipilih melalui gugus sekolah
d. Waktu belajar tatap muka setiap jenjang berbeda-beda sebagai berikut:
- SMA/SMK sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan lima kali atau 175 menit dalam seminggu
- SMP sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan 4 kali atau 140 menit dalam seminggu
- SD sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan tiga kali atau 150 menit dalam seminggu
- PAUD maksimal 30 menit yang dilakukan dua kali atau 60 menit dalam seminggu
Baca Juga: Wagub DKI Targetkan Aktivitas Sekolah di Jakarta Normal Kembali Awal 2022
5. Setiap sekolah wajib mempersiapkan tim gugus tugas Covid-19 dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan protokol kesehatan
6. Memiliki kesiapan pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka di satuan pendidikan dan fasilitas untuk sterilisasi sekolah.
7. Pembelajaran tatap muka terbatas akan dihentikan apabila:
- Ditemukan warga sekolah yang positif Covid-19
- Belajar tatap muka terbatas tidak sesuai ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan
- Adanya perubahan kebijakan terkait situasi dan kondisi Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.