Sebagai informasi, mekanisme belajar tatap muka terbatas diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2021 dan Keputusan Dinas Pendidikan Nomor 882 Tahun 2021.
Baca Juga: Tips untuk Orang Tua Menyiapkan Anak Ikut Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Dalam Kepgub disebutkan proses belajar tatap muka diizinkan dibuka 50 persen dari kapasitas maksimal kelas untuk jenjang pendidikan SD-SMA/SMK dengan pengaturan jarak 1,5 meter setiap peserta didik.
Sementara untuk jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Luar Biasa (SLB) hanya diperbolehkan lima peserta didik per kelas dengan jarak 1,5 meter untuk setiap peserta didik.
Terkait durasi pembelajaran dimuat dalam SK Disdik DKI Jakarta Nomor 822 sebagai berikut:
- SMA/SMK sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan lima kali atau 175 menit dalam seminggu;
- SMP sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan 4 kali atau 140 menit dalam seminggu;
- SD sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan tiga kali atau 150 menit dalam seminggu;
- PAUD maksimal 30 menit yang dilakukan dua kali atau 60 menit dalam seminggu.
Baca Juga: 610 Sekolah DKI Mulai Pembelajaran Tatap Muka Hari Ini, Berikut Prokesnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.