Hingga kemudian, kata Anies ke depannya tidak akan menimbulkan potensi masalah.
"Saya ucapkan terima kasih kepada para penggagas yang berikhtiar memenuhi ketentuan hukum dengan benar dan tuntas," ujar Anies.
"Kalau tertib pada prosedur ketentuan, insya Allah tidak menimbulkan masalah. Tapi, bila tidak tertib pada ketentuan, di situ ada potensi masalah," pungkasnya.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Marah Sakti juga menjelaskan sebelum akhirnya resmi akan dibangun, pihaknya sempat mendapat protes dari sepuluh Ketua RT yang mengklaim mewakili 292 orang dari sekitar 2000 jiwa warga TVM atau 527 Kepala Keluarga (KK).
Kendati demikian, menurut Marah Sakti pihaknya sudah mengantongi izin pemanfaatan lahan dari pemerintah.
"Panitia masjid telah mengantongi izin pemanfaatan lahan fasos/fasum milik Pemprov DKI dalam bentuk perjanjian sewa menyewa," ucapnya.
Diketahui, selain telah mendapat izin dari pemerintah melalui SK Gubernur DKI No 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020.
Panitia juga telah mengantongi izin dari berbagai instansi yang berwenang dalam pendirian rumah ibadah, salah satunya Forum Komunikasi Umat Beragama ( FKUB) wilayah Jakarta Barat dan FKUB DKI tertanggal 17 Juni 2021.
Seperti diketahui, FKUB adalah lembaga negara yang beranggotakan pemuka agama terdiri dari perwakilan enam agama yang diakui di Indonesia.
Berdasarkan rencana, Masjid At Tabayyun di TVM ini akan dibangun di atas areal fasos seluas 1078 m2 milik Pemprov DKI.
Konsep bangunan masjid berada di tengah taman hijau dengan tapak bangunan sekitar 400m2 atau 40 % dari areal dengan luas bangunan sekitar 750 m2, terdiri atas dua lantai.
Baca Juga: Jelang Peletakan Batu Pertama Masjid At Tabayyun Meruya, Sejumlah Warga akan Gelar Aksi Damai
Sementara itu, bertepatan dengan seremoni peletakan batu pertama pembangunan Masjid At Tabayyun, sejumlah warga menyambut kedatangan Anies Baswedan dengan aksi damai.
Menurut Ridwan warga TVM yang juga menjabat sebagai sekretaris RW menjelaskan aksi damai ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi warga terkait Pembangunan Masjid At Tabayyun yang menjadi polemik lantaran dibangun di lahan yang seharusnya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Selain itu Ridwan juga menyebut gugatan yang sebelumnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh warga terkait RTH masih menjadi sengketa karena hasil PTUN baru akan diumumkan pekan depan.
"Pemaksaan pembangunan padahal minggu depan baru akan diputus PTUN," tutur Ridwan.
Padahal kata pengembang, cerita Ridwan, pihaknya merencanakan pendirian Masjid At Tabayyun berada di titik lain yang berjarak 250 meter dari lokasi yang kini disengketakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.