“Bareskrim terimakasih telah melaksanakan UU. Negeri kita harus bersih dari pengaruh fundamentalis dan radikalisme kampungan,” ujarnya.
Baca Juga: Profil Yahya Waloni, Penceramah yang Ditangkap Polisi karena Dugaan Penistaan Agama
Hingga hari ini belum ada keterangan dari pihak Yahya Waloni soal penangkapan oleh Bareskrim Polri. Yahya Waloni yang digelandang ke Gedung Bareskrim Polri tidak mengeluarkan pernyataan.
Sambil berjalan, Yahya Waloni hanya merespons sejumlah media dengan salam sungkem.
Perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Yahya Waloni bermula dari laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada April 2021.
Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Yahya Waloni Masih Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
“Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2020).
Berdasarkan perkara, Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya itu, Yahya Waloni juga diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.