JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh tujuh korban banjir di Jakarta yang diwakili Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir terkait dengan penanganan banjir.
Gugatan tersebut disampaikan sebagai perbuatan melawan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ada tiga tuntutan yang disampaikan oleh korban banjir Jakarta.
“Dalam gugatan ini, mewakili klien, kami meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan tergugat, dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, melaksanakan tiga hal,” kata Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Sugeng Teguh Santoso, di PTUN Jakarta, dikutip Rabu (25/8/2021).
Ketiga tuntutan tersebut merupakan amanat Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; dan Perda 1/2012.
Baca Juga: Jakarta Peringkat Pertama Tata Ruang Terburuk, Anggota DPRD DKI: Banjir Saja Tidak Bisa Kita Tangani
Pertama, Anies diminta membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/parker air.
Anies juga diminta melakukan normalisasi di Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung, dan Kali Sekretaris.
Kedua, korban banjir menuntut Anies memulihkan kapasitas saluran aliran terutama di Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur.
Anies juga diminta melakukan penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat, dan Kali Buaran.
Ketiga, melaksanakan upaya pencegahan makro banjir Jakarta.
Baca Juga: Banjir dan Longsor Diprediksi akan Meningkat Hingga Akhir Tahun, BNPB Bersiap
Penggugat juga meminta ganti rugi sebesar Rp 1.081.950.000.
“Selanjutnya, pengugat juga minta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp. 1.081.950.000 dan membayar biaya perkara,” kata Sugeng.
Tujuh warga yang mengajukan gugatan ialah warga jakarta yang menjadi korban banjir awal 2021.
Ketujuh penggugat ialah; Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Semua adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir awal 2021 lalu.
Baca Juga: Anies Minta Tetap Utamakan Keselamatan Dalam Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka Pekan Depan
Respons Pemprov DKI
Pemprov DKI Jakarta sudah merilis pernyataan tekait gugatan ini.
Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya menghormati keputusan warga yang mengajukan gugatan atas penanganan banjir 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami menghormati keputusan warga yang menggugat ke PTUN, karena dalam menjalani roda pemerintahan ini, kami sangat menjunjung tinggi asas hukum dan nilai-nilai demokrasi,” kata Yayan dalam siaran persnya, Rabu (25/8/2021).
Sebelumnya, beberapa warga korban banjir menyampaikan surat keberatan administratif yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta pada 5 Maret 2021.
Kemudian, pada 5 Mei 2021, Pemprov DKI sudah mengirimkan surat jawaban sebagai respons atas surat keberatan administratif tersebut.
“Kami sudah memberikan respons melalui surat jawaban kepada warga. Kami menghormati keputusan warga yang meresponsnya kembali dengan gugatan di PTUN. Untuk itu, kami siap menjawab gugatan tersebut di PTUN,” pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.