Angka tersebut lebih tinggi dari amanat Undang-Undang (UU) Kesehatan minimal 5% dari APBN.
Sri Mulyani memperkirakan alokasi untuk penanganan pandemi Covid-19 bidang kesehatan akan mencapai Rp 115,9 triliun.
Baca Juga: Pro Kontra Pelibatan TNI dalam Penanganan Covid-19
Selain program vaksinasi, Sri Mulyani membeberkan anggaran tersebut akan mengalir untuk berbagai penanganan kesehatan seperti penguatan 3T (testing, tracing, and treatment), klaim biaya perawatan pasien Covid-19, penyediaan obat, dan insentif tenaga kesehatan.
Lebih lanjut, kebijakan anggaran kesehatan tahun depan akan mengarah pada reformasi sistem kesehatan dalam lima hal.
Pertama, transformasi layanan primer, antara lain melalui penguatan puskesmas, penguatan fungsi promotif dan preventif, termasuk pengendalian penyakit dan imunisasi.
Kedua, transformasi layanan rujukan, antara lain melalui peningkatan ketersediaan tempat tidur dan akreditasi rumah sakit, serta peningkatan layanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kepulauan.
Ketiga, transformasi ketahanan kesehatan, antara lain dalam bentuk peningkatan kemandirian farmasi dan alat kesehatan serta penguatan ketahanan tanggap darurat.
Keempat, peningkatan kualitas dan redistribusi tenaga kesehatan.
Kelima, pengembangan teknologi informasi dalam layanan kesehatan, seperti telemedicine serta digitalisasi layanan posyandu, puskesmas dan RS.
"Dengan langkah reformasi sistem kesehatan tersebut diharapkan anggaran kesehatan dapat memenuhi aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan mutu," ucap Sri Mulyani.
Baca Juga: Dimintai Bayaran Saat Vaksin? Segera Adukan ke Email [email protected]
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.