Berdasarkan aturan tersebut, kini resepsi pernikahan kembali boleh digelar di Jabodetabek. Namun demikian, tamu undangan dibatasi.
Baca Juga: Menteri Nadiem: Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Belajar Tatap Muka
Mengacu pada Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, tamu undangan yang diperbolehkan menghadiri resepsi pernikahan maksimal jumlahnya 20 orang. Selain itu, tidak menyediakan makan di tempat.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Inmendagri Nomor 35 2021 yang dikutip pada Selasa (24/8/2021).
Berikutnya, di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2, resepsi pernikahan boleh dihadiri tamu undangan hingga 50 persen. Walau begitu, makan di tempat tetap tidak diperkenankan.
Baca Juga: Bupati Banjarnegara Minta Maaf Sebut Luhut Penjahit: Saya Tak Hafal Namanya Panjang, Siap Dikutuk
Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia memang mengalami penurunan 33,6 persen dalam seminggu terakhir (16-22 Agustus) setelah pemerintah memperpanjang PPKM level 4 di Jawa-Bali.
Meskipun begitu, sejumlah provinsi masih melaporkan adanya kasus baru Covid-19 yang cukup tinggi.
Dalam seminggu terakhir, total ada 125.102 kasus Covid-19 baru di seluruh Indonesia. Sebelumnya, ada 188.323 kasus baru positif Covid-19 pada periode 9-15 Agustus 2021.
Di Jawa-Bali ada tambahan kasus Covid-19 sejumlah 63.477 atau turun 38% dari minggu sebelumnya yang mencapai 102.319 kasus.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Jokowi Terapkan Beberapa Penyesuaian Secara Bertahap
Di sisi lain, wilayah luar Jawa-Bali mengalami pertambahan kasus sebesar 61.625 kasus atau turun 28,3% dari pekan sebelumnya yang mencapai 86.004.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.