"Di mana duit Rp 34 miliar sudah dihabiskan untuk membangun rumah dinas, tetapi insentif tenaga kesehatan daerah sudah setahun lebih tidak dibayarkan hingga saat ini," katanya.
Ia mengimbau kepada Kementerian Dalam Negeri agar melakukan pengawasan secara ketat ketika para kepala daerah melakukan pembahasan RAPBD bersama DPRD. Hal ini untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di daerah lain.
"Jika ini dilakukan, maka akan dapat dicegah secara dini potensi penyalahgunaan keuangan daerah dengan motif dan tujuan apapun," kata dia.
Baca Juga: Tak Peduli Masih Covid-19, Bupati Penajam Paser Utara Habiskan Rp34 Miliar untuk Bangun Rumah Dinas
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro menjelaskan masih membutuhkan anggaran untuk beberapa pengerjaan lanjutan pembangunan rumah jabatan bupati.
"Beberapa jenis pengerjaan lanjutan rumah kepala daerah itu, seperti pagar, ornamen, taman (landscape), dermaga, serta pengerjaan interior rumah," ujarnya.
Namun, proyek pembangunan rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara tersebut mengalami perubahan kontrak dalam perjanjian (addendum) kontrak.
Anggaran sejumlah pengerjaan lanjutan rumah jabatan kepala daerah, menurut Edi Hasmoro, dialihkan untuk pemasangan jaringan listrik sepanjang dua kilometer.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.