Dalam argumentasinya, Jaksa berkeyakinan Juliari terbukti secara sah menerima suap dari proyek pengadaan bansos Covid-19 tahun 2020.
Di sisi lain, dalam pleidoi atau nota pembelaan Juliari membantah terlibat dalam kasus korupsi bansos Covid-19.
Alih-alih mengaku tidak terlibat, Juliari menyampaikan permintaan maafnya karena tidak mengawasi bawahannya sehingga terjadi korupsi dalam pengadaan paket bansos Covid-19.
Permintaan Juliari yang tercatat pernah menjadi kader PDI Perjuangan juga disampaikan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Kepada Megawati, Juliari mengaku menyesal atas perbuatannya.
“Kepada yang terhormat Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan, beserta jajaran DPP PDIP, sejak 2010 saya dipercaya sebagai pengurus DPP PDIP, saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan,” ucap Juliari pada Senin (8/8/2021).
Baca Juga: Eks Pejabat Kemensos Terisak Minta Maaf ke Penerima Bansos, Akui Takut Tolak Perintah Juliari
Selain kepada Megawati Soekarnoputri, Juliari juga menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Jokowi, yang mempercayakan dirinya memimpin Kementerian Sosial.
“Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini,” ucap Juliari.
“Terutama permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja jajaran di bawah saya sehingga harus berurusan dengan hukum.”
Pengakuan Juliari yang merasa tidak tahu soal korupsi bansos hingga kelalaian bertolak belakang dengan kesaksian Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono.
Dalam nota pembelaannya Adi mengaku sudah berusaha keras korupsi bansos Covid-19 tidak terjadi dengan cara melaporkan praktik korupsi tersebut kepada atasannya. Dengan harapan, agar pejabat eselon I dapat melakukan langkah-langkah pencegahan.
Namun, Adi tidak dapat memungkiri dirinya takut tidak menjalankan instruksi Juliari Batubara yang memerintahkan untuk memungut fee vendor bansos senilai Rp10 ribu.
“Ada ketakutan saat menerima perintah dari Menteri sehingga melaporkan adanya perintah ke atasan saya, Sekjen dan Dirjen Linjamsos, dengan harapan agar pejabat eselon I dapat melakukan langkah-langkah pencegahan,” jelas Adi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.