JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi bantuan sosial Covid-19.
“Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Juliari P Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagian mana dakwaan alternatif ke satu penuntut umum,” sebut hakim Pengadilan Tipikor, Senin (23/8/2021).
“Dua, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan.”
Dalam putusan untuk Juliari P Batubara, hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000.
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut,” ucap Hakim.
“Dan Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.”
Baca Juga: Juliari Batubara Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Akankah Permintaan Bebasnya Dikabulkan?
Selain itu, Hakim juga memutuskan menjatuhkan pidana tambahan bagi Juliari Batubara yakni pencabutan hak politik selama 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ucap Hakim.
Sebelumnya, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara atas suap yang diterimanya dalam proyek bansos Covid-19.
Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut Juliari membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp14.557.450.000.
Dalam kasus yang disangkakan, Jaksa juga menuntut hak politik Juliari Batubara yang merupakan kader PDI Perjuangan dicabut. Jaksa meminta hakim mencabut hak politik Juliari 4 tahun terhitung setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.