Menurut Abbas, Muhammad Kece ibaratkan telah masuk ke rumah orang lain, kemudian mengacak-ngacak rumah tersebut.
"Dan ini sebuah perbuatan yang tidak etis dan sudah memancing kemarahan umat," kata dia.
Baca Juga: BPIP Pastikan Youtuber Muhammad Kece Bukan Duta Pancasila
MUI Menilai Muhammad Kece telah menggunakan kata-kata yang melampaui batas, dan telah merendahkan umat Islam. Sehingga MUI mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses tindakannya.
"Karena yang bersangkutan dalam ucapannya telah menghina dan merendahkan Allah SWT. Telah menghina dan merendahkan kitab suci umat Islam, yaitu Al-Qur'an," kata Abbas.
"Telah menghina dan merendahkan Nabi Muhammad SAW," ucapnya.
Bahkan, menurut Abbas, diksi-diksi yang digunakan Muhammad Kece disampaikan secara sadar. "Itu adalah diksi-diksi yang mencerminkan kebencian," katanya.
"Oleh karena itu saya meminta kepada pihak kepolisian, untuk segera memproses yang bersangkutan," ujar dia.
Ceramah Muhammad Kece dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama.
Baca Juga: Wamenag: Video Muhammad Kece Merupakan Ujaran Kebencian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.