JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rangka pembangunan kekuatan sumber daya manusia Polri dan khususnya penyediaan Bintara Polri dalam penanganan Covid-19, diselenggarakan kegiatan penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021.
Melansir dari laman Penerimaan Polri, Sabtu (21/8/2021), jumlah peserta didik yang dibutuhkan pada penerimaan kali ini sebanyak 250 orang.
Pendaftaran dibuka pada 20-23 Agustus 2021. Penerimaan tersebut berlaku bagi Anda sebagai lulusan D3/D4/S1 dan ingin menjad anggota Polri.
Baca Juga: Kemenag Buka Lowongan Penilai Buku Pendidikan Agama, Simak Syaratnya
Lebih lanjut, berikut informasi mengenai ketentuan Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan TA 2021:
1. Para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya (tidak memberikan keterangan palsu dan atau tidak benar) dalam rangka penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021;
2. Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) dan tidak dipungut biaya;
3. Sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya;
4. Bintara Polri bersumber dari ijazah D3 diberikan masa dinas surut 2 tahun dan ijazah S1/D4 diberikan masa dinas surut 3 tahun.
Persyaratan umum
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Lowongan Kerja BUMN dan Perekrutan ASN Jadi Peluang bagi Publik di Masa Pandemi
Persyaratan khusus
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
2. Lulusan: lulusan D3 dengan IPK minimal 2,50 dan terakreditasi dan lulusan D4/S1 dengan IPK minimal 2,50 dan terakreditasi;
3. Usia calon Bintara Polri Kompetensi Khusus Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021: lulusan D3 usia maksimal 30 tahun; lulusan D4/S1 usia maksimal 33 tahun;
4. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
5. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
6. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda; g. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
7. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
8. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
9. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
Adapun Kompetensi Calon Bintara Khusus Bidan:
1. Minimal berijazah D3 Bidan, dengan IPK minimal 2,50 dan prodi terakreditasi.
2. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk wanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm.
3. Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.
Cara daftar dan informasi lengkap, pendaftar bisa membuka laman penerimaan anggota Polri https://penerimaan.polri.go.id/
Baca Juga: Cari Lowongan Pekerjaan di Tengah Pandemi Covid-19 Kian Mudah di Bantul, Begini Caranya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.