Kompas TV nasional sosial

Penerimaan Bintara Perawat Polri 2021 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya: Terakhir 23 Agustus

Kompas.tv - 21 Agustus 2021, 18:05 WIB
penerimaan-bintara-perawat-polri-2021-dibuka-berikut-syarat-dan-ketentuannya-terakhir-23-agustus
Penerimaan Anggota Polri (Sumber: Tangkapan Layar penerimaan.polri.go.id)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rangka pembangunan kekuatan sumber daya manusia Polri dan khususnya penyediaan Bintara Polri dalam penanganan Covid-19, diselenggarakan kegiatan penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021.

Melansir dari laman Penerimaan Polri, Sabtu (21/8/2021), jumlah peserta didik yang dibutuhkan pada penerimaan kali ini sebanyak 250 orang.

Pendaftaran dibuka pada 20-23 Agustus 2021. Penerimaan tersebut berlaku bagi Anda sebagai lulusan D3/D4/S1 dan ingin menjad anggota Polri.

Baca Juga: Kemenag Buka Lowongan Penilai Buku Pendidikan Agama, Simak Syaratnya

Lebih lanjut, berikut informasi mengenai ketentuan Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan TA 2021: 

1. Para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya (tidak memberikan keterangan palsu dan atau tidak benar) dalam rangka penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021;

2. Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) dan tidak dipungut biaya;

3. Sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya;

4. Bintara Polri bersumber dari ijazah D3 diberikan masa dinas surut 2 tahun dan ijazah S1/D4 diberikan masa dinas surut 3 tahun.

Persyaratan umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
  • Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Lowongan Kerja BUMN dan Perekrutan ASN Jadi Peluang bagi Publik di Masa Pandemi

Persyaratan khusus

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x