JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rangka pembangunan kekuatan sumber daya manusia Polri dan khususnya penyediaan Bintara Polri dalam penanganan Covid-19, diselenggarakan kegiatan penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021.
Melansir dari laman Penerimaan Polri, Sabtu (21/8/2021), jumlah peserta didik yang dibutuhkan pada penerimaan kali ini sebanyak 250 orang.
Pendaftaran dibuka pada 20-23 Agustus 2021. Penerimaan tersebut berlaku bagi Anda sebagai lulusan D3/D4/S1 dan ingin menjad anggota Polri.
Baca Juga: Kemenag Buka Lowongan Penilai Buku Pendidikan Agama, Simak Syaratnya
Lebih lanjut, berikut informasi mengenai ketentuan Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan TA 2021:
1. Para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya (tidak memberikan keterangan palsu dan atau tidak benar) dalam rangka penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021;
2. Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) dan tidak dipungut biaya;
3. Sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya;
4. Bintara Polri bersumber dari ijazah D3 diberikan masa dinas surut 2 tahun dan ijazah S1/D4 diberikan masa dinas surut 3 tahun.
Persyaratan umum
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Lowongan Kerja BUMN dan Perekrutan ASN Jadi Peluang bagi Publik di Masa Pandemi
Persyaratan khusus
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.