JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko kembali melayangkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW).
Somasi ini merupakan yang ketiga yang dilayangkan Moeldoko ke ICW terkait dugaan keterlibatannya dalam promosi Ivermectin sebagai obat penanganan Covid-19.
Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, menyatakan pihaknya memberi waktu 5x24 jam kepada ICW untuk meminta maaf serta mencabut tudingan terhadap Moeldoko.
Baca Juga: Setelah 2 Kali Somasi, Moeldoko Beri Waktu 5 Hari ke ICW untuk Minta Maaf soal Ivermectin
“Jadi lima hari supaya dia longgar. Kita berikan waktu kepada mereka untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Pak Moeldoko," ujar Otto saat konferensi pers daring, Jumat (20/8/2021).
Otto mengingatkan jika ICW mengabaikan somasi yang telah dilayangkan, pihaknya tidak segan-segan untuk melaporkan penelusuran tersebut ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.
Otto menegaskan informasi yang diberikan ICW dan penelitinya, Egi Primayogha, terkait dugaan keterlibatan Moeldoko dalam peredaran dan promosi obat Ivermectin tidak benar.
Bahkan Moeldoko sudah memberikan penjelasan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen obat Ivermectin.
Baca Juga: ICW Duga Ada Keterlibatan Moeldoko dan Kader PDIP di Balik Ramainya Obat Ivermectin untuk Covid-19
Otto menyatakan Moeldoko memang bertemu dengan pengusaha yang memproduksi Ivermectin.
Dalam pertemuan itu Moeldoko hanya mempersilakan kepada pengusaha untuk mengurus izin peredaran Ivermectin di Indonesia.
Terkait belum adanya uji klinis dari BPOM, Otto menyatakan, saat itu penularan Covid-19 cukup tinggi seperti halnya yang terjadi di Kudus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.