Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan
4. Lengkapi profil
Pada tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.
5. Cek pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk 'Calon Penerima BSU' atau hanya sekadar tulisan 'Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021', yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.
Setelah ada pemberitahuan notifikasi itu, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat pemberitahuan penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemnaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan.
Notifikasi penyaluran bertuliskan 'Dana BSU 2021 Tersalurkan'.
Baca Juga: Cek Rekening, Subsidi Upah Rp 1 Juta Tahap 2 Disalurkan Hari Ini
Lukita menambahkan, bahwa untuk penyaluran BSU tahap 1, sebanyak 947.000 pekerja telah menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.
"Sebagai informasi, tahap satu kita sudah salurkan dari data yang masuk dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.000.200 orang tepatnya, itu yang berhasil kita salurkan sebanyak 947.000 yang sudah menerima bantuan BSU," kata Lukita.
Rencananya, penyaluran bantuan subsidi gaji akan menjalani hingga lima tahap dengan menyasar 8,7 juta pekerja yang memenuhi kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
"Dan kita tinggal tunggu tahap ketiga yang rencananya sampai lima tahap, dengan total sebanyak 8,78 juta orang calon penerima BSU ini dapat dana," kata Lukita.
Seperti diberitakan sebelumnya, bantuan subsidi upah Rp1 juta dari Kemnaker akan disalurkan melalui bank-bank milik negara (Himbara).
Baca Juga: Kabar Terbaru Subsidi Upah, BPJS Telah Serahkan Data Tahap II Penerima BSU ke Kemnaker
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.