"Masalah tentang uanglah," ujar Mujiarto, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (19/8/2021).
Lantas bagaimana aturan peredaran uang di dalam Lapas, dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan?
Dalam Pasal 11 UU 12 Tahun 1995, disebutkan seorang warga binaan yang masuk Lapas akan didaftarkan.
Salah satu yang didaftarkan yakni barang dan uang yang dibawa.
Baca Juga: Tak Ada Surat Pencabutan Laporan, Bahar Smith jadi Tersangka Penganiayaan
Kemudian dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g, narapidana berhak mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.
Terkait peredaran uang di Lapas dan Rutan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahaan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Dalam Pasal 5C ayat (1), Permenkumham itu disebutkan uang yang diperbolehkan untuk dimiliki narapidana dan tahanan merupakan uang yang telah melalui substitusi uang dengan alat tukar khusus yang hanya berlaku pada Lapas/Rutan dalam bentuk virtual.
Dalam ayat (2) Pasal 5C, disebutkan jumlah uang virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) palaing banyak Rp1 juta.
Baca Juga: Langsung Dipukul Pakai Palu ! Belasan Handphone Ditemukan Saat Razia di Lapas Banjarmasin
Kemudian ayat (3), pelaksanaan transaksi dengan alat tukar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Direktur Jenderal melalui kerja sama dengan perbankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.