Kompas TV nasional politik

Soal Wacana Amandemen UUD 1945 yang Digaungkan Bamsoet, Pengamat: Tidak Ada Urgensi

Kompas.tv - 19 Agustus 2021, 18:34 WIB
soal-wacana-amandemen-uud-1945-yang-digaungkan-bamsoet-pengamat-tidak-ada-urgensi
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat pidato di Sidang Tahunan MPR. (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

Dekan Fisip Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini menilai amandemen yang mungkin terbatas pada PPHN akan memiliki implikasi perubahan kelembagaan dalam konstitusi. Kemudian jika itu terjadi, lanjutnya, proses politiknya bisa dimanfaatkan secara liar oleh pihak-pihak berkepentingan.

“Misalnya, amandemen hanya sebatas dihidupkan kembali PPHN atau GBHN. Tetapi begitu diuji secara publik, akan muncul pertanyaan siapa lembaga yang merumuskan PPHN? Berlaku berapa lama? Kepada siapa laporan PPHN harus disampaikan? Pertanyaan-pertanyaan ini yang harus dibuka,” kata Ali.

Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa institusi seperti PPHN atau GBHN muncul dalam konteks tumbuhnya rezim otoriter di era pasca Perang Dunia II, baik rezim komunis maupun militer. 

“Ini warisan otoriter pasca Perang Dunia II. Di Timur Tengah, di Amerika Latin, Blok Timur, di Asia, semuanya begitu. Jadi, melekat dalam PPHN adalah watak politik otoriter di mana perumus PPHN adalah sebuah lembaga tertinggi negara, yang biasanya diatur segolongan elite, bisa partai bisa juga para jenderal, untuk mengarahkan pembangunan sesuai dengan ideologi rezim,” katanya.

Ali mengimbau ketika ingin kembali menghidupkan PPHN, maka yang harus dipikirkan adalah lembaga apa yang melaksanakannya.

"Bagaimana prosesnya? Tentu yang paling krusial, di mana lalu posisi presiden yang telah terpilih oleh rakyat, dengan program-program pembangunan sebagaimana tertuang dalam visi dan misinya,” katanya.

Sebelumnya, Bamsoet menyebut bahwa UUD 1945 bukan sebuah kitab suci, sehingga butuh penyempurnaan.

"UUD 1945 memang bukanlah kitab suci, karenanya tak boleh dianggap tabu jika ada kehendak melakukan penyempurnaan. Secara alamiah konstitusi akan terus berkembang sesuai dinamika masyarakat," kata Bamsoet.

Baca Juga: Nasdem: Amandemen UUD 1945 akan Mengganggu Penanganan Covid-19

Menurut dia, masa sebelum reformasi, UUD 1945 itu sangat dimuliakan secara berlebihan. Hal itu terlihat dari tekad MPR untuk melaksanakan secara murni, konsekuen dan tidak berkehendak melakukan perubahan. 

"Kalaupun suatu hari melakukan perubahan harus melalui referendum pada saat itu. Demikian TAP MPR Nomor 4/MPR 1983 tentang Referendum," ujarnya. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x