Kompas TV nasional kesehatan

Pemprov DKI Jakarta Bakal Keluarkan Edaran Soal Batas Tarif PCR yang Berlaku

Kompas.tv - 19 Agustus 2021, 14:13 WIB
pemprov-dki-jakarta-bakal-keluarkan-edaran-soal-batas-tarif-pcr-yang-berlaku
Ilustrasi pemeriksaan Covid-19 dengan tes PCR. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

Baca Juga: Setahun Lebih Tes PCR Mahal, Moeldoko Klaim Harga PCR Turun Sebagai Respons Cepat Presiden Jokowi

Tarif tes di laboratorim yang bekerja sama dengan DKI ini telah membuat tarif di bawah harga tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

“Tentunya kami akan mengeluarkan edaran mengacu pada Kemenkes, seperti di Jawa maksimal harga (PCR) Rp495 ribu,” ujar Widyastuti.

Sebelumnya Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur batas harga tertinggi tes PCR di Indonesia dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8/2021) kemarin.

Baca Juga: Berikut Harga Tes PCR Baru yang Ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

Surat edaran ini mengacu pada permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar ada penurunan harga tes PCR dari awalnya batas tertinggi Rp900 ribu, menjadi di kisaran Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.

Kemenkes akhirnya mengumumkan harga tertinggi tes PCR adalah Rp495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali.

Sedangkan daerah di luar Jawa-Bali, harga tertinggi tes PCR sebesar Rp550 ribu.

 

 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x