Sementara itu, Kasman Sangaji, pengacara dari Ryan Jombang, membenarkan bahwa kliennya telah berselisih dengan Bahar Smith.
Menurut Kasman, terpidana Bahar Smith telah melakukan penganiayaan terhadap narapidana kasus pembunuhan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang.
Perkara tersebut diduga dipicu karena persoalan utang piutang. Habib Bahar diketahui meminjam uang kepada Ryan Jombang. Namun, ia tidak mau bayar.
"Lalu Ryan dianiaya intinya begitu," kata Kasman Sangaji dikutip dari Tribunnews, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: Ini Pemicu Habib Bahar Smith Aniaya Sopir Taksi Online
Kasman menyebut Habib Bahar mempunyai utang kepada Ryan Jombang sebesar Rp10 juta.
"Pinjam bertahap Rp10 juta. Belum dibayar, Habib Bahar yang berutang," kata Kasman.
Kasman tidak mengetahui pasti untuk apa Habib Bahar meminjam uang kepada Ryan Jombang sebesar Rp 10 juta.
Namun, lanjut Kasman, Ryan Jombang berencana melaporkan kasus penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.
Sebagai informasi, Bahar Smith merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Baca Juga: Tak Ada Surat Pencabutan Laporan, Bahar Smith jadi Tersangka Penganiayaan
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Bahar Smith, karena dianggap telah memenuhi unsur dakwaan lebih subsider yakni Pasal 351 KUHP.
Sedangkan Ryan Jombang merupakan terpidana kasus pembunuhan berantai.
Ia membunuh 11 orang di Jakarta dan Jombang, kampung halamannya dalam kurun waktu 2006 hingga 2008.
Kasusnya terbongkar setelah potongan tubuh Heri Santoso (40), seorang manajer perusahaan swasta di Jakarta, ditemukan di dekat Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan pada 12 Juli 2008.
Atas perbuatannya itu, Ryan Jombang dijatuhi hukuman mati. Namun hingga saat ini, belum kunjung dieksekusi.
Baca Juga: Duh! Baru 3 Hari Bebas, Bahar Smith Kembali Masuk Penjara
Sumber : Tribunnews/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.