Selain itu dalam PPKM yang kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang, terdapat sejumlah aturan yang tercatat telah berubah.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 4 Jawa-Bali: Waktu Makan di Warteg Diperpanjang Sampai 30 Menit
1. Uji coba pembukaan mal
Pemerintah memutuskan memperluas cakupan kota di area PPKM Level 4 yang menerapkan uji coba ini.
Kapasitas kunjungan mal enjadi 50 persen dan diperbolehkan makan di tempat dengan jatah 25 persen atau 2 orang per meja selama seminggu di wilayah Level 4 yang melakukan uji coba dan di wilayah Level 3.
2. Mengizinkan olahraga di luar ruangan
Olahraga yang dilakukan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah tak lebih dari empat orang.
Selain itu olahraga yang dilakukan harus tak melibatkan kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
3. Kapasitas tempat ibadah ditingkatkan
Pemerintah memutuskan meningkatkan kapasistas tempat ibadah menjadi 50 persen di ibu kota kabupaten dengan PPKM Level 4 dan 3.
"Tentunya juga sama dengan penerapan protokol kesehatan yang baik," kata Luhut.
Baca Juga: Untuk Sementara Indikator Kematian Tak Masuk Evaluasi PPKM, Luhut: Masih Dilakukan Harmonisasi Data
4. Uji coba untuk perusahaan ekspor dan domestik
Penerapan ini dilakukan dengan uji coba penerapan protokol kesehatan untuk perusahaan dengan orientasi ekspor dan domestik yang akan dilakukan kemenperin.
Industri yang diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan minimal 2 shift ini, para perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non karyawan yang masuk lokasi pabrik.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.