Diketahui, KPK saat ini juga masih menunggu putusan MA tentang hasil uji materi atas Peraturan Komisi (Perkom) Nonor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Serta putusan MK atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak.
Baca Juga: Komnas HAM Beri 5 Rekomendasi untuk Presiden RI Terkait Pelanggaran Alih Status Pegawai KPK
"Sebagai negara yang menjunjung tinggi azas hukum, sepatutnya kami juga menunggu hasil pemeriksaan tersebut," ucap Ali.
"Untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum."
Sebelumnya, Komnas HAM RI memaparkan 11 poin dugaan pelanggaran HAM dalam TWK sebagai alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Pertama, mengenai hak atas keadilan dan kepastian hukum," kata Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin (16/8/2021).
Baca Juga: Komnas HAM Bongkar 11 Pelanggaran dalam Asesmen TWK Pegawai KPK
Kedua, terkait dengan hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, serta hak atas informasi publik.
Seterusnya, lanjut dia, Komnas HAM juga menemukan dugaan pelanggaran hak atas privasi, hak berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan serta hak kebebasan berpendapat.
Anam menyebutkan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen atau penilaian tes wawasan kebangsaan merupakan pelanggaran HAM.
Baca Juga: 518 Pegawai KPK Aktif Desak Firli Lantik Novel Baswedan dan 74 Pegawai Tak Lolos TWK Jadi ASN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.