JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hasil penyelidikan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
"KPK menghormati hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait alih status pegawai KPK yang telah disampaikan kepada publik hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, lewat keterangannya di Jakarta, Senin (16/8/2021).
Baca Juga: Komnas HAM Minta Presiden Ambil Alih soal Polemik TWK di KPK
Ali mengatakan, lembaganya akan mempelajari lebih lanjut rekomendasi dari Komnas HAM setelah menerima laporan hasil penyelidikan tersebut.
"Sejauh ini, KPK belum menerima hasil tersebut. Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK," ujar Ali.
Ia pun menekankan, bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat landasan hukumnya.
"Di awal kami perlu sampaikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar, namun sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021," ucap Ali.
Baca Juga: Komnas HAM Duga Kuat Asesmen TWK dan Stigma Taliban Dipakai untuk Singkirkan Pegawai KPK
Dalam pelaksanaan alih status tersebut, kata dia, KPK pun telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku.
Termasuk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan amanat Presiden, yakni dengan melibatkan kementerian/lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut.
"Proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN saat ini juga sedang dan masih menjadi objek pemeriksaan di MA (Mahkamah Agung) dan MK," kata Ali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.