3. Tidak menggunakan kekerasan
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 polisi dilarang melakukan penyiksaan dan kekerasan pada tersangka dan tahanan. Kekerasan hanya boleh digunakan ketika dibutuhkan untuk mencegah kejahatan atau membantu melakukan penangkapan.
Polisi juga harus menghormati hak tersangka dan melakukan tindakan penangkapan sesuai bobot ancaman.
Baca Juga: RKUHP Ancaman Pidana bagi Pengibar Bendera Merah Putih Kusam
4. Ada surat perintah penangkapan
Pasal 18 ayat KUHAP mengatur bahwa petugas kepolisian mesti memiliki surat perintah penangkapan saat menangkap tersangka. Surat ini juga perlu dikirimkan pada keluarga tersangka.
Surat perintah itu berisi identitas lengkap tersangka, alasan penangkapan dan uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan.
Polisi hanya boleh menangkap tanpa surat perintah bila pelaku tertangkap tangan saat melakukan kejahatan. Setelah menangkap, petugas harus segera menyerahkan pelaku dan barang bukti pada penyidik.
Kewajiban Petugas Polri saat Penangkapan
Hak Tersangka
1. Meminta surat tugas dari petugas Polri yang melakukan penangkapan
2. Meminta surat perintah penangkapan
3. Setelah tertangkap berhak menghubungi dan didampingi pengacara
4. Segera diperiksa oleh penyelidik
5. Berhak meminta pelepasan setelah lewat 1x24 jam
6. Diperiksa tanpa tekanan, intimidasi, dan siksaan fisik
7. Bebas dari penangkapan sewenang-wenang dan penghilangan paksa
8. Berhak diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sesuai asas praduga tak bersalah sampai terbukti di pengadilan
Baca Juga: Urgensi RUU PKS untuk Pemulihan Korban - Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan - BERKAS KOMPAS (3)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.