Kompas TV nasional hukum

BKN Nyatakan Keberatan Soal Laporan Ombudsman terkait TWK KPK

Kompas.tv - 13 Agustus 2021, 20:08 WIB
bkn-nyatakan-keberatan-soal-laporan-ombudsman-terkait-twk-kpk
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan keberatan terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai maladministrasi dalam pelaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf seperti dikutip dari Antara, Jum'at (13/8/2021).

"Melalui pintu inilah kami, BKN, menggunakan hal untuk menyampaikan keberatan dalam kesimpulan yang menyatakan terjadi malaadministrasi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN," kata Supranawa.

Dalam keterangannya, Supranawa menjelaskan pada 21 Juli 2021 lalu, Ombudsman RI berkesimpulan bahwa BKN telah terjadi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur, yaitu dalam 4 hal.

Baca juga: Ombudsman Segara Menindaklanjuti Surat Keberatan KPK Soal Mal Administrasi TWK

Pertama, Kepala BKN menghadiri langsung rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Januari 202.

Kedua, BKN tidak kompeten melakukan asesmen TWK. 

Ketiga, malaadministrasi dalam kontrak swakelola antara KPK dan BKN serta keempat, Kepala BKN telah melakukan pengabaian terhadap amanat Presiden Joko Widodo. 

"Pertama, pelaksanaan rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021 yang dihadiri oleh pimpinan kementerian dan lembaga yang seharusnya dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham. Nah, atas pernyataan tersebut BKN menyatakan keberatan," tutur Supranawa.

Ia mendasarkan pada UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 13 ayat 5 yang menyatakan badan dan atau pejabat pemerintah yang memberikan delegasi dapat menggunakan sendiri delegasi tersebut.

"Dalam ketentuan itu tidak ada yang menyatakan bahwa yang hadir dalam rapat harmonisasi pejabat setingkat apa. Tidak ada, maka kami simpulkan tidak ada pembatasan peserta rapat harmonisasi, sepanjang pimpinan instansi memberikan kewenangan untuk hadir dalam rapat itu hak dari pimpinan instansi sehingga apa yang dilakukan kepala BKN dalam rapat harmonisasi sama sekali tidak menyalahi kewenangan dan prosedur," ungkap Supranawa.

Baca juga: KPK Serang Balik, Sebut Pemeriksaan Ombudsman Soal Pelaksanaan TWK Maladminstrasi

Keberatan kedua adalah mengenai BKN tidak kompeten melaksanakan asesmen TWK sehingga menggunakan asesor dari Dinas Psikologi TNI AD, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Pusintel AD, BNPT dan BIN.

"Di Indonesia ini tidak ada instansi pemerintah lain yang punya kewenangan membina dan menyelenggaranaan kompetensi dan bila BKN tidak dapat melakukan sendiri asesmen karena kurang tenaga atau fasilitas maka berdasarakan Peraturan BKN No 26 tahun 2019 Instansi pembina dalam hal ini BKN dapat melibatkan aseseor jenjang madya dan utama dari instansi pemerintah lain serta asesor independen yang sesuai dengan kriteria," jelas Supranawa.

Penunjukan asesor dari lembaga lain menurut Supranawa sudah sesuai dengan aturan.

"Ketiga, pernyataan terkait nota kesepahaman dan kontrak swakelola antara KPK dan BKN. Tidak digunakannya nota kesepahaman dan kontrak swakelola tersebut karena anggarannya tidak jadi anggaran KPK maka itu adalah hal yang lazim, bisa dicek apakah ada proses penagihan nota," ungkap Supranawa.

Menurut Supranawa, dengan tidak digunakannya nota dan kontrak swakelola, BKN menyatakan tidak ada pengaruh terhadap hasil TWK karena penilaian kompetensi ASN memang sesuai mandat BKN.

Baca juga: Perwakilan 75 Pegawai KPK Ajukan Gugatan Hasil TWK ke Komisi Informasi Pusat

"Keempat mengenai Kepala BKN mengabaikan amanat presiden 17 Mei 2021, kami keberatan dengan dasar bahwa arahan presiden sudah diteindaklanjuti dengan rapat koordinasi rapat tindak lanjut di BKN pada 25 Mei 2021," tambah Supranawa.

Supranawa menjelaskan bahwa pihak yang bisa menilai apakah telah terjadi pengabaian atau tidak adalah presiden sendiri selaku pemberi arahan dan pimpinan instansi yang menerima arahan.

"Bukan pihak lain, karena itu kami sangat keberatan atas pernyataan Ombudsman tersebut," kata Supranawa.

Pada 5 Agustus 2021 lalu, KPK juga sudah KPK melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman RI terkait LAHP peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam surat tersebut, KPK menyampaikan 13 butir keberatan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x