JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melakukan inisiasi pembatasan akses rokok.
Langkah itu sebagai bentuk pengendalian konsumsi tembakau, khusunya terhadap anak-anak dan remaja.
“Saat ini, Kemen PPPA telah dan akan terus melakukan beberapa strategi yakni berupaya menginisiasi pembatasan akses pembelian rokok dan diiringi dengan meningkatkan edukasi berhenti merokok," terang Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Agustina Erni dikutip dari laman resmi PPPA, Jumat (13/8/2021).
Seiring itu, Erni juga mengatakan bahwa PPPA akan terus mendorong penyediakan layanan berhenti merokok serta larangan menjual eceran, menjual pada anak dan pengaturan harga jual rokok.
Menurut Erni, isu tentang rokok tidak pernah selesai dibahas hingga saat ini karena keterkaitan dan dampaknya terhadap sektor ekonomi, kesehatan, pembangunan nasional hingga kualitas sumber daya manusia, sangat kuat.
Oleh sebab itu, lanjut dia, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pihak dalam implementasi kebijakan pengendalian tembakau sebagai salah satu strategi penting untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.
“Melalui upaya pengendalian tembakau, kita berharap berkontribusi pada upaya melindungi kehidupan, melindungi planet, melindungi sumber daya manusia, serta empowering nation," tambahnya.
Baca Juga: Menteri PPPA Ungkap Alasan Perempuan Mudah Tereksploitasi
Erni mengungkapkan bahwa PPPA memerlukan strategi agar prevalensi perokok anak sebagaimana amanat RPJMN 2020-2024 dapat dicapai.
Salah satu kuncinya dengan meningkatkan edukasi bagi keluarga sebagai 2P, (pelopor dan pelapor), sehingga tercipta keluarga ramah anak dengan indikasi anak terhindar dari asap rokok.
"Cara ini ditempuh dengan melibatkan stakeholder terkait dalam bentuk kampanye anak Indonesia hebat tanpa rokok dan memperluas kebijakan kawasan tanpa rokok,” ujar Erni.
Lebih lanjut, Erni menambahkan beberapa permasalahan rokok yang masih ada di Indonesia.
Mulai dari harga rokok masi relatif murah, penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum optimal, belum ada larangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok.
Kemen PPPA dengan mandat perlindungan anak, lanjut dia, tidak akan henti-hentinya melakukan mencegah perilaku merokok pada anak.
"Upaya ini dilakukan dengan sinergi komitmen dan pemanfaatan sumber daya pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha dalam kegiatan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak,” imbuhnya.
Masalah rokok tersebut menjadi keprihatinan PPPA, karena rokok dengan segala dampaknya mengganggu hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, bahkan menurunkan kualitas hidup anak.
“Kami berharap strategi yang kami lakukan dapat membantu menekan angka perokok aktif di usia anak-anak dan remaja," jelasnya.
Baca Juga: Survei Komnas PT: Krisis Ekonomi Akibat Pandemi Tidak Menurunkan Konsumsi Rokok di Masyarakat
Kendati begitu, Erni sadar bahwa upayanya itu tidak akan bisa lakukan sendiri.
Harus bekerjasama dengan berbagai pihak, baik antara Kementerian/Lembaga Pusat maupun Pemerintah Daerah, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha dan seluruh elemen masyarakat.
"Kerja sama yang baik, saling bahu-membahu antar Kementerian/Lembaga dan seluruh komponen bangsa sangat di perlukan untuk merumuskan upaya perlindungan anak dari dampak negatif rokok,” pungkas Erni.
Baca Juga: Petugas Bea Cukai Sita Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Ambulans Rusak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.