c. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah yang ditetapkan Level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.
d. Tempat ibadah yang berada di lingkungan RT yang dinyatakan sebagai Zona Merah dengan kriteria terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir di kabupaten/kota di wilayah Level 4 hingga level 1, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan/keagamaan di rumah.
e. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 dan Level, pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan:
Kedua, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah
Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5 M.
b. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
c. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
d. Menyediakan cadangan masker medis.
e. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.
f. Mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.
g. Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah.
h. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
i. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.
j. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
k. Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam.
l. Memastikan pelaksanaan khotbah/ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
Baca Juga: Bolehkah Salat Jumat Secara Online? Begini Penjelasan PP Muhammadiyah
Ketiga, Jemaah
Dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan jemaah diwajibkan:
a. Menggunakan masker dengan baik dan benar.
b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter.
d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).
e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
f. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing.
g. Menghindari kontak fisik atau bersalaman.
h. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.
i. Usia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.