Selain itu, Yusri melanjutkan, korban juga sempat mengatakan kepada tersangka MAR jika dirinya telah mempunyai seorang kekasih.
“Korban juga sudah mengaku kalau punya pacar kepada tersangka,” tutur Yusri.
Mendengar jawaban korban tersebut, kata Yusri, tersangka lantas tidak terima. MAR kemudian melakukan kekerasan terhadap korban hingga tewas di lokasi kejadian.
Baca Juga: Terungkap Jenazah Wanita Hamil Terbungkus Kardus di Cakung Ternyata Warga Pemalang, Umurnya 17 Tahun
Tersangka kemudian menyeret jasad korban hingga ke bawah jembatan Tol Jatikarya Cimatis. Di sana, tersangka mengubur jasad korban.
Namun, karena penggalian yang dilakukan tersangka MAR hanya menggunakan tangan kosong alias tanpa alat, lubang yang digali untuk mengubur korban tidak dalam.
Alhasil, jasad korban Rizky hanya dikubur sampai setengah badan oleh tersangka MAR. "Di situ, korban ditanam, tapi tidak dalam,” ujar Yusri.
Baca Juga: Oknum Satpol PP Pukul Wanita Hamil Pemilik Warung Kopi, Bupati Gowa: Tak Ada Toleransi
Atas perbuatannya, Yusri mengatakan, tersangka MAR dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.
Sebelumnya, tersangka MAR oleh Submit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumahnya di Kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam milik korban yang dikubur di halaman rumah.
Baca Juga: Geger Temuan Jenazah Perempuan di Pinggir Jalan, Diduga Kuat Korban Pembunuhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.