Wakil rakyat dari Partai PSI itu tidak terima diminta putar balik lantaran kendaraan yang ditumpanginya berpelat ganjil.
Awalnya Viani melintas dari arah Ragunan ke Jalan Gatot Subroto ini diberhentikan petugas Dishub lantaran berpelat ganjil.
Setelah menjelaskan dirinya anggota DPRD DKI Jakarta yang ingin berangkat kerja, petugas Dishub kemudian memperbolehkan Viani melintas.
Tak jauh dari titik awal diberhentikan, kepolisian kembali menyetop mobil berpelat ganjil RFT yang ditumpangi Viani.
Baca Juga: Dirlantas: Pelanggar Ganjil Genap Akan Diminta Putar Balik
Ia kembali menjelaskan bahwa dirinya anggota DPRD DKI Jakarta dan ingin pergi bekerja.
Penjelasan tersebut tidak membuat Viani lolos dari petugas.
Ia tetap bersikeras bahwa selama ini dirinya dapat melintas saat penyekatan kendaraan di masa PPKM.
Kepolisian kemudian menjelaskan, sebelumnya memang penyekatan dilakukan dan dapat melintas jika memperlihatkan surat tugas.
Namun penyekatan sudah diganti dengan sistem ganjil-genap.
Merasa tidak dihargai, Anggota Komisi D DPRD DKI itu menyatakan ingin memprotes petugas.
Baca Juga: Viral, Video Anggota DPRD Bungo Mogok Kerja karena Uang SPPD Tak Kunjung Cair
"Nanti saya akan protes, saya yang bikin aturannya," kata Viani dalam rekaman suara, Kamis (12/8/2021).
"Silakan (diprotes)," jawab polisi.
Setelah peristiwa tersebut, Viani sempat menyesal dan mengunggah video di story Instagramnya.
"Aduh, emang udah gila otak gua, ya kan. Gw yang bikin aturan, gw juga yang ngga tau, gw juga yang bingung, terus gw juga yang protes sendiri. Masuk akal ngga tuh?" ujar Viani ketika di dalam mobil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.