Baca Juga: Polri Beberkan Alasan di Balik Harun Masiku Tak Terdaftar di Situs Interpol
Dalam konferensi pers mengenai perkembangan proses pencarian Harun Masiku, Selasa (10/8/2021), Amur menyebut keputusan tidak mempublikasikan red notice tersangka juga dilakukan sebagian negara anggota Interpol.
"Hampir semua negara anggota Interpol tidak mempublikasikan tersangka, tetapi langsung mencari tersangka atau red notice ke seluruh anggota melalui jalur Lyon (Markas Besar Interpol)," ungkapnya.
Kini Interpol Indonesia juga terus berupaya menjaga komunikasi dengan beberapa negara guna mendeteksi keberadaan Harun Masiku di pintu masuk negaranya masing-masing.
"Jadi, tidak usah khawatir karena tidak publish secara umum, sebab dalam sistem I-24/7 itu (red notice Harun Masiku) sudah masuk semua," ujar Amur.
"Kecil kemungkinan lolosnya, kalau subjek melintas melalui jalur resmi. Interpol seluruh dunia juga sudah mendata dan meng-alert (peringatan, red) di setiap pintu perbatasan," imbuhnya.
Baca Juga: Pengamat: Kinerja KPK Memang Lamban Tangkap Harun Masiku
Perlu diketahui, Harun Masiku merupakan calon legislatif (caleg) dari PDIP sekaligus tersangka kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Harun Masiku resmi menjadi buronan internasional setelah red notice atas dirinya diterbitkan oleh Intepol pada Juli 2021.
Keberadaan Harun Masiku sudah tidak terlihat lagi sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka pemberian suap pada Januari 2020.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.