Kompas TV nasional update

Simak! Aturan Baru Syarat Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM

Kompas.tv - 11 Agustus 2021, 13:32 WIB
simak-aturan-baru-syarat-perjalanan-dalam-negeri-selama-ppkm
Ilustrasi Penyekatan (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Penanganan Covid-19 kembali merilis syarat perjalanan setelah adanya perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021..

Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Surat edaran ini selaras dengan  ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19 ,”kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Adapun kebijakan tersebut efektif berlaku mulai hari ini, Rabu (11/8/2021) sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Aturan ini juga akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Polisi Tiadakan Penyekatan PPKM di 100 Titik

Berikut ketentuan yang diatur dalam SE Satgas no. 17 2021 sesuai dengan Inmendagri No. 30 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

1. Mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten/ Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah :

a) Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai Inmendagri No. 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1.

Sementara untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

b) Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa-Bali persyaratannya : Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.

Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pimpinan Komisi IX Minta Pemerintah Gencarkan Vaksinasi di Luar Jawa-Bali

2. Sementara ketentuan untuk perjalanan level Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali dibuat berdasar InMendagri No. 31 dan 32 Tahun 2021, diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan :

a) Mobilitas ke wilayah Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali : Untuk semua level (1,2,3, dan 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama.

Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level. Dan moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.

3. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Sebagai informasi, dengan diberlakukannya SE No. 17/2021 dan SE No. 18/2021 ini maka SE No. 16/2021 dan SE No. 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.

Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyampaikan untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 tahun 2021 pihaknya juga menerbitkan SE Kemenhub No. 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” jelas Adita. 

Sementara itu, berdasarkan SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021, diatur sejumlah klausul baru, yakni:

1. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara

2. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Baca Juga: Simak Tiga Aturan Baru Pengganti Penyekatan PPKM Level 4 di Jakarta




Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Perhubungan RI




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x