a. pakaian sipil harian disediakan 2 (dua) pasang dalam I (satu) tahun;
b. pakaian sipil resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam I (satu) tahun;
c. pakaian sipil lengkap disediakan 2 (dua) pasang dalam 5 (lima) tahun;
d. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan 1 (satu) pasang dalam I (satu) tahun; dan
e. pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan I (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.
Baca Juga: Penjelasan Louis Vuitton Indonesia Soal Polemik Pakaian Dinas Anggota DPRD Kota Tangerang
Lalu, Pasal 12 ayat 2 mengatur soal penyediaan pakaian dinas dan atribut anggota DPRD.
“Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan,” tulis PP 18/2017.
Soal harga pakaian dinas, PP itu memang menyerahkan rincian aturan pada peraturan kepala daerah (Perkada) setempat.
Namun, Ardian mengatakan, harga pakaian itu tetap harus mengikuti asas efisiensi, efektifitas dan kepatutan tadi.
Apalagi, Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi darurat akibat pandemi Covid-19.
Ardian mengimbau jajaran pemerintah memiliki sense of crisis.
"Jangan sampai pemda justru, ya mohon maaf, bahasanya lebih memprioritaskan belanja yang bersifat konsumtif ketimbang produktif," tekan Ardian.
Baca Juga: Besok Hari Terakhir Penyekatan, Gantinya Ganjil Genap Berlaku 12 Agustus 2021
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.