Kompas TV nasional peristiwa

PPKM Diperpanjang Lagi, Tito Karnavian Terbitkan 3 Inmendagri

Kompas.tv - 10 Agustus 2021, 12:45 WIB
ppkm-diperpanjang-lagi-tito-karnavian-terbitkan-3-inmendagri
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (Sumber: Dok. Kemendagri)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal menyebutkan, tiga Inmendagri itu antara lain Inmendagri 30/2021, Inmendagri 31/2021 dan Inmendagri 32/2021.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Luhut BIlang Kita Pakai Masker Bertahun-tahun

Inmendagri 30/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan dengan 16 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 30/2021.

Kemudian, Inmendagri 31/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Baca Juga: PKS: Pemerintah Jangan Buat Galau Masyarakat dengan Kebijakan PPKM Mingguan

Penetapan level wilayah dalam instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikutnya, Inmendagri 32/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Adapun kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 32/2021 ini juga mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang PPKM level 4 di Jawa-Bali mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Pemprov DKI Beri Kelonggaran Selama PPKM Level 4, Tempat Ibadah dan Mal Buka dengan Syarat

Keputusan itu diungkapkan oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/8/2021).

“Atas arahan Presiden maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin.

Menurut Luhut, perpanjangan PPKM level ini melihat keefektifan kebijakan itu untuk mengatasi penularan Covid-19.

“Penerapan perpanjangan PPKM Level 4, level 3 dan level 2 sejak dua Agustus hingga 9 Agustus di Jawa Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan,” ujar Luhut.

Baca Juga: Mal Sudah Boleh Dibuka, Simak Aturan Masuk Mal di Jakarta Selama Perpanjangan PPKM Level 4

Data Satgas Covid-19, kata Luhut, menunjukkan penurunan kasus Covid-19 sebanyak 59,6% dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021.

“Momentum ini harus terus dijaga,” kata Luhut.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x