Kompas TV nasional politik

Juliari Minta Maaf ke Megawati dan Jokowi, Singgung PDIP hingga Situasi Politik yang Mengerikan

Kompas.tv - 10 Agustus 2021, 01:39 WIB
juliari-minta-maaf-ke-megawati-dan-jokowi-singgung-pdip-hingga-situasi-politik-yang-mengerikan
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan tim JPU KPK, salah satunya mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Ia menuturkan, bahwa siapa pun dengan dapat mudahnya menyerang, bahkan sampai menjatuhkan seseorang demi tujuan tertentu.

"Apalagi, pada saat seseorang tersebut memiliki posisi yang strategis di pemerintahan serta diberikan tugas dan tanggung jawab yang besar pula,” tutur Juliari. 

“Situasi politik nasional yang makin hari makin mengerikan, makin tidak berbudaya, dan makin menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan tertentu.”

Baca Juga: Mendapati Dugaan Penyelewengan Bansos? Jangan Diam Saja, Segera Laporkan Lewat Link Ini!

Hal tersebut membuatnya sadar bahwa mungkin banyak pihak pula yang senang melihat dirinya jatuh dan hancur demi memuluskan agenda-agenda politik tertentu mereka.

"Namun, apa pun alasannya tetap harus dihadapi dengan kepala tegak dengan sabar dan tentu dengan terus berdoa meminta pertolongan Tuhan Yang Maha Pengampun agar perkara saya ini dapat diakhiri dengan putusan yang seadil-adilnya," kata Juliari.

Seperti diketahui, sidang pembacaan pleidoi ini berlangsung melalui video conference dengan posisi Juliari dan sebagian penasihat hukum berada di Gedung KPK.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) KPK, majelis hakim, dan sebagian penasihat hukum Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkara ini, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial periode 2019-2020 dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Senyum dan Hormat Ganjar Saat Disentil Megawati di Acara PDIP

Selain itu, Juliari juga harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyebut Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Tujuan pemberian suap itu karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar, serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap itu, menurut jaksa, diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.

Baca Juga: Akun Twitternya Diretas, Rachland: Ada yang Tak Suka Saya Kritik Pemerintah, Terutama Jokowi

Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos.

Itu seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban, hingga penyewaan pesawat pribadi.

 



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x