"Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi."
Baca Juga: Juliari Dituntut 11 Tahun Bui, ICW: Pimpinan KPK Cuma Sesumbar akan Hukum Berat Koruptor Bansos
Ia pun menuturkan, dirinya berasal dari keluarga yang mengabdi di dunia pendidikan. Karena latar belakang itulah, kata dia, yang membuatnya bersikap kooperatif pada KPK.
"Keluarga saya sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni," ujar Juliari.
"Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini."
Seperti diketahui, Juliari Batubara dituntut penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: ICW Minta Hakim Hukum Juliari Batubara Penjara Seumur Hidup
Selain itu, Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.
Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp32,48 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Juliari memerintahkan dua anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee Rp10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari perusahaan penyedia.
Baca Juga: ICW: Tuntutan Jaksa KPK Terhadap Terdakwa Korupsi Bansos Juliari Batubara Mencurigakan
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.