Terlebih sejak 1 Juni 2021, pegawai KPk telah resmi alih status menjadi ASN. Oleh karena itu, perubahan dalam perkom terkait dengan harmonisasi aturan KPK yang lama dengan yang umum berlaku pada ASN.
Adapun poin perubahan terdapat pada lasal 2A yang berbunyi, pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh penyelenggara.
"Dengan beralihnya status kepegawaian KPK menjadi ASN per 1 Juni 2021, maka kami perlu melakukan berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN, salah satunya terkait perjalanan dinas," tambahnya.
Baca Juga: Respons Perjalanan Dinas KPK Ditanggung Panitia, Ini Kata Busyro Muqoddas
Dalam hal ini, Ali menyebut aturan terkait biaya operasional diterbitkan guna mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak.
Selain itu juga demi menghindari pembiayan ganda.
"Penting juga dipastikan tidak adanya pembiayaan ganda dalam kegiatan bersama tersebut," ucap dia.
Ali memastikan bahwa KPK juga bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait dan sebaliknya.
Bahkan, biaya perjalanan pimpinan dan pegawai KPK, tetap dibebankan kepada anggaran KPK apabila panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya.
Sementara itu, aturan tersebut tidak berlaku untuk kerja sama antara KPK dengan pihak swasta.
"Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta," pungkasnya.
Baca Juga: Pengamat: Kinerja KPK Memang Lamban Tangkap Harun Masiku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.