JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU). Kali ini bantuan akan diberikan kepada 8,7 juta pekerja atau buruh.
Bantuan yang diberikan senilai Rp500.000 selama dua bulan. Tapi pencairannya akan disalurkan sekaligus. Artinya, tiap pekerja langsung menerima Rp1 juta.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji di Jakarta Cair Bulan Ini, Simak Syarat Penerima dan Mekanisme Bantuannya
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengatakan bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan, berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapat penerima sebesar Rp1 juta," kata Ida Fauziyah pada Kamis (5/8/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, Ida menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan tersebut pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan.
Adapun syarat yang dimaksud antara lain penerima merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Ini Deretan Prioritas Pekerja yang Mendapat Bantuan Subsidi Gaji Sebesar Rp 1 Juta
Lalu, terdaftar aktif kepersertaan BPJS Ketenegakerjaan dan berada di wilayah PPKM level 3/4. Kemudian, memiliki gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Selain itu, diutamakan penerima adalah yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Untuk pekerja/buruh yang berada di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas.
Sebagai contoh UMP DKI Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.
Baca Juga: Cair Awal Agustus, Berikut Syarat Terbaru Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Begitu juga dengan upah minimum Kabupaten Karawang yang nilainya sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Lebih lanjut, Ida mengatakan, BSU Rp1 juta disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.
Adapun bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Untuk mengetahui status pekerja mendapatkan BSU Rp1 juta atau tidak, bisa dicek melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja Diberikan di Wilayah PPKM Level 4, Ini Daftarnya
Buruh atau pekerja dapat mengunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan dan memilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.
Sebelum masuk, pastikan bahwa Anda telah terdaftar. Jika belum, lakukan beberapa langkah berikut:
• Masuk ke laman BPJS Ketenagakerjaan https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
• Pilih menu registrasi atau daftar pengguna
• Pilih salah satu dari tiga segmen yang sesuai dengan status Anda, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
• Masukkan alamat e-mail, kemudian tekan tombol "Kirim"
• Verifikasi dengan cara masukkan kode OTP yang dikirimkan ke e-mail Anda
• Isi formulir sesuai dengan data yang terdiri dari:
- Nama
- Tanggal lahir
- Nomor KTP-el
- Nama ibu kandung
- Nomor ponsel dan e-mail
Baca Juga: Simak! Ini Kriteria dan Ketentuan Penerima Subsidi Gaji dari Kemnaker
Jika sudah terdaftar, Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan terlebih dahulu melakukan login.
Isikan email dan password, serta centang kode captcha "Saya bukan robot", kemudian klik "Login".
Setelah login berhasil, pilih menu "Kartu Digital" untuk melihat status kepesertaan serta rincian informasi lain seperti di mana Anda bekerja, upah yang diterima, dan pembayaran iuran terakhir.
Terdapat pula menu "Bantuan Subsidi Upah" yang menginformasikan apakah Anda lolos atau tidak dalam verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.
Jika lolos, akan terdapat pesan sebagai berikut:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Baca Juga: Alasan Kemenaker Stop Subsidi Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Sumber : Kompas.com/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.