Baca Juga: KPK Tolak Tindakan Korektif Ombudsman, ICW Sebut Firli Cs Semakin Arogan dan Tak Tahu Malu
"Semoga ke depan kita bisa mengetahui dengan lebih jelas siapa di balik orang-orang yang punya kepentingan ini semua."
Lebih lanjut, Novel mengatakan, pimpinan KPK tak punya niat untuk memperjuangkan pegawai karena mengajukan surat keberatan alih-alih menjalankan rekomendasi Ombudsman.
Karena itu, Novel menyangsikan ketika pimpinan KPK mengatakan ingin memperjuangkan para pegawai agar tidak ada yang dirugikan.
"Apakah kita bisa memahami pimpinan KPK berkata jujur ketika mengatakan mau memperjuangkan kepentingan pegawai KPK? Saya melihatnya semakin jauh dan suatu perkataan yang tidak ada faktanya sama sekali," ucap Novel.
Baca Juga: KPK Serang Balik, Sebut Pemeriksaan Ombudsman Soal Pelaksanaan TWK Maladminstrasi
Sebelumnya, dalam pernyataan resminya, Ombudsman RI meminta pimpinan dan Sekjen KPK melakukan empat tindakan korektif.
Pertama, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK soal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk dokumen yang sah.
Kedua, terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Ketiga, hasil TWK menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai.
Keempat, dengan adanya maladministrasi dalam proses penyusunan Peraturan KPK No 01 tahun 2021, proses pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK maka terhadap 75 pegawai agar dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.
Baca Juga: Ombudsman Tanggapi BKN: LAHP Soal TWK Pegawai KPK Bukan Dijawab dengan Dokumen, Tapi Dijalankan!
Ombudsman juga memberikan empat saran perbaikan kepada Presiden Jokowi bila langkah-langkah korektif untuk KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak diindahkan.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.