JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus Pornografi.
Penetapan tersangka ini buntut dari aksi protes perpanjangan PPKM Level 4 dengan menggunakan bikini yang dilakukan Dinar Candy.
Aksi protes berbikini itu dilakukan Dinar di Jalan Adhyaksa Raya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021).
Baca Juga: Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Mengaku Menyesal
Atas perbuatanya artis sinetron 9 bulan ini dijerat Pasal 16 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp5 miliar.
Meski ancaman hukuman 10 tahun kepolisian tidak menahan Dinar Candy.
Padahal dalam Pasal 21 ayat (4) sub a KUHAP disebutkan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih dapat dilakukan penahanan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan alasan tersangka Dinar Candy tidak ditahan.
Menurut Azis penyidik memiliki alasan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap Dinar Candy.
Baca Juga: ICJR Kritik Cara Polisi Pidanakan Dinar Candy yang Protes PPKM Pakai Bikini
Alasan subjektif yang dimaksud yakni tersangka dinilai tidak melarikan diri, tidak menghilangkan dan tidak melakukan mengulangi perbuatan yang disangkakan terhadap dirinya.
Namun selama penyidikan masih berjalan ada kemungkinan tersangka akan dilakukan penahanan.
"Jadi penahanan itu alasan subjektif penyidik, perlu atau tidak kan alasan itu subjektif penyidik. Tapi ke depan bisa dipertimbangkan untuk dilakukan penahanan," ujar Azis di Kawasan Fatmawati, Jumat (6/8/2021).
Baca Juga: Penampakan Dinar Candy Berkerudung Hitam Usai Diperiksa Kasus Pakai Bikini di Jalan Raya
Meski tidak ditahan Azis menjelaskan penyidik tetap meminta tersangka untuk menjalankan wajib lapor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.